Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Kitab Faraíd (warisan)

Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Kitab Faraíd (warisan)
Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Kitab Faraíd (warisan)


Syarah Kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib Matan Abu Syuja telah diberikan penjelasan (syarah) oleh para ulama, salah satunya adalah kitab Fathul Qarib al-Mujib atau al-Qaulul Mukhtar fi Syarah Ghayah al-Ikhtishar karya Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M). Nama lengkap beliau adalah Muhammad bin Qasim bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazi al-Qahiri as-Syafi'i. Beliau lebih dikenal dengan "Ibn al-Gharabili". Beliau lahir di bulan Rajab 859 H/1455 M di Gaza, Palestina dan di kota inilah beliau memulai kehidupan. Tepatnya pada hari Rabu, 6 Muharram 918 H/1512 M beliau wafat.

Dalam kitab fathul qorib al-mujib ini dibahas tentang fiqih Mazhab Imam Syafi'i terdiri dari muqaddimah dan pembahasan ilmu fiqih yang secara garis besar terdiri atas empat bagian, yaitu tentang cara pelaksanaan ibadah, muamalat, masalah nikah, dan kajian hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas atau jinayat

berikut Terjemah BabKitab Faraíd (warisan) Kitab Fathul Qorib teks arab berharakat disertai translate arti bahasa indonesia
 

Kitab Faraíd (warisan)

     وَالْفَرَائِضُ جَمْعُ فَرِيْضَة ٍبِمَعْنَى مَفْرُوْضَةٍ مِنَ الْفَرْضِ بِمَعْنَى التَّقْدِيْرِ

Lafadz “al fara’id” adalah bentuk kalimat jama’ dari lafardz “faridlah” dengan menggunakan makna faladz “mafrudlah” yang diambil dari bentuk kalimat masdar “al fardl” dengan menggunakan makna bagian pasti.

     وَالْفَرِيْضَةُ شَرْعًا اسْمُ نَصِيْبٍ مُقَدَّرٍ لِمُسْتَحِقِّهِ

Al faridlah secara syara’ adalah nama bagian pasti bagi orang yang menghakinya.

     وَالْوَصَايَا جَمْعُ وَصِيَّةٍ مِنْ وَصَّيْتُ الشَّيْئَ بِالشَّيْئِ إِذَا وَصَلْتُهُ بِهِ

Lafadz “al washaya” adalah bentuk kalimat jama’ lafadz “washiyyah” dari kata-kata “aku menyambung sesuatu dengan sesuatu yang lain ketika aku menyambungnya dengan sesuatu yang lain tersebut”.

     وَالْوَصِيَّةُ شَرْعًا تَبَرُّعٌ بِحَقٍّ مُضَافٌ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ.

Wasiat secara syara’ adalah bersedekah sunnah dengan suatu hak yang disandarkan pada masa setelah meninggal dunia.


Golongan Ahli Waris Laki-Laki

    (وَالْوَارِثُوْنَ مِنَ الرِّجَالِ) الْمُجْمَعِ عَلَى إِرْثِهِمْ (عَشْرَةٌ) بِالْاِخْتِصَارِ وَبِالْبَسْطِ خَمْسَةَ عَشَرَ

Golongan ahli waris dari pihak laki-laki yang disepati berhak menerima warisan ada sepuluh orang secara ringkas, dan lima belas orang secara terperinci. 

  وَعَدَّ الْمُصَنِّفُ الْعَشْرَةَ بِقَوْلِهِ (الاِبْنُ وَابْنُ الْاِبْنِ وَإِنْ سَفُلَ وَالْأَبُّ وَالْجَدُّ وَإِنْ عَلَا وَالْأَخُ وَابْنُ الْلأَخِ وَإِنْ تَرَاخَى وَالْعَمُّ وَابْنُ الْعَمِّ وَإِنْ تَبَاعَدَا وَالزَّوْجُ وَالْمَوْلَى الْمُعْتِقُ)

Mushannif menyebutkan sepuluh orang tersebut dengan perkataan beliau, “yaitu anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki terus hingga ke bawah, ayah, kakek hingga terus ke atas, saudara laki-laki, putra dari saudara laki-laki walaupun agak jauh, paman dari ayah, putra paman dari ayah walaupun jarak keduanya jauh, suami, dan majikan yang telah memerdekakan.   

  وَلَوِ اجْتَمَعَ  كُلُّ الرِّجَالِ وَرَثَ مِنْهُمْ ثَلَاثَةٌ الْأَبُّ وَالْاِبْنُ وَالزَّوْجُ فَقَطْ

Seandainya semua golongan laki-laki ini berkumpul, maka yang mendapatkan warisan dari mereka hanya tiga orang, yaitu ayah, anak laki-laki dan suami.   

   وَلَا يَكُوْنُ الْمَيِّتُ فِيْ هَذِهِ الصُّوْرَةِ إِلَّا امْرَأَةً.

Mayat dalam kasus ini tidak lain adalah mayat perempuan.  

 

Golongan Ahli Waris Perempuan

  (وَالْوَارِثَاتُ مِنَ النِّسَاءِ) الْمُجْمَعِ عَلَى إِرْثِهِنَّ (سَبْعٌ) بِالْاِخْتِصَارِ وَبِالْبَسْطِ عَشْرَةٌ

Golongan ahli waris dari pihak perempuan yang disepakati berhak mendapat warisan ada tujuh orang secara ringkas, dan sepuluh orang secara terperinci.   

    وَعَدَّ الْمُصَنِّفُ السَّبْعَ فِيْ قَوْلِهِ (الْبِنْتُ وَبِنْتُ الْاِبْنِ) وَإِنْ سَفُلَتْ (وَالْأُمُّ وَالْجَدَّةُ) وَإِنْ عَلَتْ (وَالْأُخْتُ وَالزَّوْجَةُ وَالْمَوْلَاةُ الْمُعْتِقَةُ) الخ

Mushannif menyebutkan ketujuh golongan tersebut di dalam perkataan beliau, “yaitu anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki walaupun hingga ke bawah, ibu, nenek walaupun hingga ke atas, saudara perempuan, istri, dan majikan perempuan yang memerdekan” hingga akhir penjelasan beliau. 

   وَلَوِ اجْتَمَعَ كُلُّ النِّسَاءِ فَقَطْ وَرَثَ مِنْهُنَّ خَمْسٌ الْبِنْتُ وَبِنْتُ الْاِبْنِ وَالْأُمُّ وَالزَّوْجَةُ وَالْأُخْتُ الشَّقِيْقَةُ

Seandainya seluruh golongan perempuan saja yang berkumpul, maka yang mendapat warisan dari mereka hanya lima orang, yaitu anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri dan saudara perempuan seibu sebapak.  

   وَلَا يَكُوْنُ الْمَيِّتُ فِيْ هَذِهِ الصُّوْرَةِ إِلَّا رَجُلًا

Mayat dalam bentuk ini tidak lain kecuali berupa mayat laki-laki.  

Orang Yang Pasti Mendapatkan Warisan

    (وَمَنْ لَا يَسْقُطُ) مِنَ الْوَرَثَةِ (بِحَالٍ خَمْسَةٌ الزَّوْجَانِ) أَيِ الزَّوْجُ وَالزَّوْجَةُ (وَالْأَبَوَانِ) أَيِ الْأَبُّ وَالْأُمُّ (وَوَلَدُ الصُّلْبِ) ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى.

Golongan ahli waris yang tidak akan pernah gugur dalam berbagai keadaan ada lima orang, yaitu zaujain maksudnya suami dan istri, abawain maksudnya ayah dan ibu, dan putra kandung, baik laki-laki atau perempuan.  

Yang Tidak Bisa Mewaris

    (وَمَنْ لَا يَرِثُ بِحَالٍ سَبْعَةٌ الْعَبْدُ) وَالْأَمَّةُ

Orang yang sama sekali tidak bisa mendapat warisan dalam berbagai keadaan ada tujuh, yaitu budak laki-laki dan perempuan. 

     وَلَوْ عَبَّرَ بِالرَّقِيْقِ لَكَانَ أَوْلَى

Seandainya mushannif menggungkapkan dengan bahasa “raqiq”, niscaya akan lebih baik.

     (وَالْمُدَبَّرُ وَأُمُّ الْوَلَدِ وَالْمُكَاتَبُ)

Selanjutnya budak mudabbar, ummul walad, dan budak mukatab.

   وَأَمَّا الَّذِيْ بَعْضُهُ حُرٌّ إِذَا مَاتَ عَنْ مَالٍ مَلَكَهُ بِبَعْضِهِ الْحُرِّ وَرَثَهُ قَرِيْبُهُ الْحُرُّ وَزَوْجَتُهُ وَمُعْتِقُ بَعْضِهِ

Adapun budak yang sebagiannya distatuskan merdeka, ketika meninggal dunia dan meninggalkan harta yang ia miliki dengan status merdeka pada sebagian dari dirinya, maka ia akan diwaris oleh kerabatnya yang merdeka, istrinya dan orang yang memerdekakan sebagian dirinya.  

    (وَالْقَاتِلُ) لَا يَرِثُ مِمَنْ قَتَلَهُ سَوَاءٌ كَانَ قَتْلُهُ مَضْمُوْنًا أَمْ لَا

Dan orang yang membunuh. Seorang pembunuh tidak bisa mewaris orang yang ia bunuh, baik pembunuhan yang ia lakukan mendapatkan denda ataupun tidak. 

   (وَالْمُرْتَدُ) وَمِثْلُهُ الْزِنْدِيْقُ وَهُوَ مَنْ يُخْفِيْ الْكُفْرَ وَيُظْهِرُ الْإِسْلَامَ

Dan orang murtad. Seperti orang murtad adalah orang kafir zindiq. Kafir zindiq adalah orang yang menyebunyikan kekafirannya dan memperlihatkan keislamannya.  

   (وَأَهْلُ مِلَّتَيْنِ) فَلَا يَرِثُ مُسْلِمٌ مِنْ كَافِرٍ وَلَا عَكْسُهُ

Dan penganut dua agama yang berbeda. Sehingga orang muslim tidak bisa mewaris orang kafir, dan juga tidak bisa sebaliknya.  

    وَيَرِثُ الْكَافِرُ مِنَ الْكَافِرِ وَإِنِ اخْتَلَفَتْ مِلَّتُهُمَا كَيَهُوْدِي وَنَصْرَانِي

orang kafir bisa mendapat warisan dari orang kafir yang lain walaupun agama keduanya berbeda seperti orang yahudi dan orang nashrani. 

     وَلَا يَرِثُ حَرْبِيٌّ مِنْ ذِمِيٍّ وَعَكْسُهُ

Orang kafir harbi tidak bisa mewaris orang kafir dzimmi, dan tidak juga sebaliknya.

    وَالْمُرْتَدُّ لَا يَرِثُ مِنْ مُرْتَدٍّ وَلَا مِنْ مُسْلِمٍ وَلَا مِنْ كَافِرٍ.

Orang murtad tidak bisa mewaris orang murtad yang lain, tidak dari orang muslim dan tidak dari orang kafir. 

Waris Ashabah

   (وَأَقْرَبُ الْعَصَبَاتِ) وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ وَالْعَصَبَةُ

Dan golongan waris ashabah yang terdekat. Dalam sebagian redaksi menggunakan kalimat mufrad “al ashabah”.  

  وَأُرِيْدَ بِهَا مَنْ لَيْسَ لَهُ حَالَ تَعْصِيْبِهِ سَهْمٌ مُقَدَّرٌ مِنَ الْمُجْمَعِ عَلَى تَوْرِيْثِهِمْ وَسَبَقَ بَيَانُهُمْ

Yang dikehendaki dengan golongan waris ashabah adalah orang yang ketika dalam keadaan diashabahkan tidak memiliki bagian pasti, yaitu dari orang-orang yang disepakati berhak mendapat warisan dan telah dijelaskan di depan.   

    وَإِنَّمَا اعْتُبِرَ السَّهْمُ حَالَ التَّعْصِيْبِ لِيَدْخُلَ الْأَبُّ وَالْجَدُّ فَإِنَّ لِكُلٍّ مِنْهُمَا سَهْمًا مُقَدَّرًا فِيْ غَيْرِ التَّعْصِيْبِ

Yang dipertimbangkan adalah bagian ketika dalam keadaan ashabah agar memasukkan ayah dan kakek. Karena sesungguhnya masing-masing dari keduanya memiliki bagian pasti di selain keadaan ashabah. 

   ثُمَّ عَدَّ الْمُصَنِّفُ الْأَقْرَبِيَّةَ فِيْ قَوْلِهِ (الْاِبْنُ ثُمُّ ابْنُهُ ثُمَّ الْأَبُّ ثُمَّ أَبُوْهُ ثُمَّ الْأَخُّ لِلْأَبِّ وَلِلْأُمِّ ثُمَّ الْأَخُّ لِلْأَبِّ ثُمَّ ابْنُ الْأَخِ لِلْأَبِّ وَلِأُمٍّ ثُمَّ ابْنُ الْأَخِّ لِلْأَبِّ) الخ

Kemudian mushannif menghitung / menampilkan urutan terdekat di dalam perkataan beliau, “yaitu anak laki-laki, lalu cucu laki-laki dari anak laki-laki, kemudian ayah, ayahnya ayah, saudara laki-laki kandung seayah dan seibu, saudara laki-laki seayah, anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah seibu, kemudian anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah”, hingga akhir penjelasannya.  

   وَقَوْلُهُ. (ثُمَّ الْعَمُّ عَلَى هَذَا التَّرْتِيْبِ ثُمَّ ابْنُهُ) أَيْ فَيُقَدَّمُ الْعَمُّ لِلْأَبَوَيْنِ ثُمَّ لِلْأَبِّ ثُمَّ بَنُوْ الْعَمِّ كَذَلِكَ ثُمَّ يُقَدَّمُ عَمُّ الْأَبِّ مِنَ الْأَبَوَيْنِ ثُمَّ مِنَ الْأَبِّ ثُمَّ بَنُوْهُمَا كَذَلِكَ ثُمَّ يُقَدَّمُ عَمُّ الْجَدِّ مِنَ الْأَبَوَيْنِ ثُمَّ مِنَ الْأَبِّ وَهَكَذَا

Perkataan mushannif, “kemudian paman dari ayah sesuai dengan urutan ini, lalu anak laki-lakinya” maksudnya, kemudian didahulukan paman dari ayah yang seayah seibu, lalu paman dari ayah yang seayah, anak-anak laki-lakinya paman dari ayah sesuai dengan urutan di atas, lalu didahulukan pamannya ayah dari jalurnya kakek yang seayah seibu dengan ayah, kemudian yang seayah, lalu anak-anak laki-laki keduanya sesuai dengan urutan di atas, kemudian didahulukan pamannya kakek dari jalur ayahnya kakek yang seayah seibu, lalu yang seayah dan begitu seterusnya.  

    (فَإِذَا عُدِمَتِ الْعَصَبَاتُ) مِنَ النَّسَبِ وَالْمَيِّتُ عَتِيْقٌ (فَالْمَوْلَى الْمُعْتِقُ) يَرِثُهُ بِالْعُصُوْبَةِ ذَكَرًا كَانَ الْمُعْتِقُ أَوْ أُنْثَى

Ketika golongan ahli waris ashabah dari jalur nasab tidak ada, sedangkan mayatnya adalah budak yang telah dimerdekakan, maka majikan yang telah memerdekakannya mendapat warisan dari dia dengan waris ashabah, baik majikan yang memerdekakan tersebut laki-laki atau perempuan. 

    فَإِنْ لَمْ يُوْجَدْ لِلْمَيِّتِ عَصَبَةٌ بِالنَّسَبِ وَلَا عَصَبَةٌ بِالْوَلَاءِ فَمَالُهُ لِبَيْتِ الْمَالِ.

Jika tidak ditemukan ahli waris ashabah si mayat dari jalur nasab dan sebab wala’, maka harta tinggalan si mayit menjadi milik baitul mal. 

BAB BAGIAN-BAGIAN PASTI

    (فَصْلٌ) وَالْفُرُوْضُ الْمَذْكُوْرَةُ وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ وَالْفُرُوْضُ الْمُقَدَّرَةُ (فِيْ كِتَابِ اللهِ تَعَالَى سِتَّةٌ)

(Fasal) bagian-bagian pasti yang disebutkan di dalam Kitabullah Ta’ala ada enam. Dalam sebagian redaksi menggunakan lafadz “wal furudl al muqaddarah”. 

    لَا يُزَادُ عَلَيْهَا وَلَا يُنْقَصُ مِنْهَا إِلَّا لِعَارِضٍ كَالْعَوْلِ

Tidak ditambah dan tidak dikurangi dari itu kecuali karena ada sesuatu yang baru datang seperti permasalahan “al ‘aul”. 

 وَالسِّتَّةُ هِيَ (النِّصْفُ وَالرُّبُعُ وَالثُّمُنُ وَالثُّلُثَانِ وَالثُّلُثُ وَالسُّدُسُ)

Enam bagian tersebut tidak lain adalah 1/2, 1/4, 1/8 , 2/3 , 1/3 , dan 1/6.    

    وَقَدْ يُعَبِّرُ الْفَرَضِيُّوْنَ عَنْ ذَلِكَ بِعِبَارَةٍ مُخْتَصَرَةٍ وَهِيَ الرُّبُعُ وَالثُّلُثُ وَضِعْفُ كُلٍّ وَنِصْفُ كُلٍّ

Ulama’ ahli fara’idl mengungkapkan semua itu dengan ungkapan yang ringkas, “bagian-bagian pasti adalah 1/4, 1/3, kelipatan dari masing-masing, dan separuh masing-masing dari keduanya. 

  (فَالنِّصْفُ فَرْضُ خَمْسَةٍ

Maka separuh adalah bagian lima orang.   

    الْبِنْتِ وَبِنْتِ الْاِبْنِ) إِذَا انْفَرَدَ كُلٌّ مِنْهُمَا عَنْ ذَكَرٍ يُعَصِّبُهَا

Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ketika masing-masing dari keduanya tidak bersamaan dengan lelaki yang mengashabahkannya. 

   (وَالْأُخْتِ مِنَ الْأَبِّ وَالْأُمِّ وَالْأُخْتِ مِنَ الْأَبِّ) إِذَا انْفَرَدَ كُلٌّ مِنْهُمَا عَنْ ذَكَرٍ يُعَصِّبُهَا

Saudara perempuan dari jalur ayah dan ibu, dan saudara perempuan yang seayah, ketika masing-masing dari keduanya tidak bersamaan dengan laki-laki yang mengashabahkannya. 

    (وَالزَّوْجِ إِذَا لَمْ يَكُنْ مَعَهُ وَلَدٌ) ذَكَرًا كَانَ الْوَلَدُ أَوْ أُنْثًى وَلَا وَلَدُ ابْنٍ.

Dan suami ketika tidak bersamaan dengan anaknya mayit, baik anak laki-laki atau perempuan, dan tidak bersamaan dengan anak dari anak laki-laki si mayit. 

   (وَالرُّبُعُ فَرْضُ اثْنَيْنِ

Seperempat adalah bagian pasti bagi dua orang. 

   الزَّوْجِ مَعَ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الْإِبْنِ) سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ الْوَلَدُ مِنْهُ أَوْ مِنْ غَيْرِهِ

Yaitu suami ketika bersamaan dengan anak atau cucu dari anak laki-laki si mayit, baik anak itu dari suami tersebut atau orang lain.  

   (وَهُوَ) أَيِ الرُّبُعُ (فَرْضُ الزَّوْجَةِ) وَالزَّوْجَتَيْنِ (وَالزَّوْجَاتِ مَعَ عَدَمِ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الْإِبْنِ)

Seperempat adalah bagian pasti satu, dua atau beberapa istri ketika tidak bersamaan dengan anak atau cucu dari anak laki-laki.  

  وَالْأَفْصَحُ فِيْ الزَّوْجَةِ حَذْفُ التَّاءِ وَلَكِنْ إِثْبَاتُهَا فِي الْفَراَئِضِ أَحْسَنُ لِلتَّمْيِيْزِ

Bahasa yang paling fasih di dalam lafadz “az zaujah” adalah membuang huruf ta’nya, akan tetapi menetapkan huruf ta’ di dalam faraidl adalah sesuatu yang lebih baik karena untuk membedakan antara istri dan suami.   

  وَالثُّمُنُ فَرْضُ الزَّوْجَةِ) وَالزَّوْجَتَيْنِ  (وَالزَّوْجَاتِ مَعَ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الْاِبْنِ)

Seperdelapan adalah bagian pasti satu, dua atau beberapa istri ketika bersamaan dengan anak atau cucu dari pihak anak laki-laki.   

   (يَشْتَرِكْنَ كُلُّهُنَّ فِي الثُّمُنِ.

Mereka semua bersekutu dalam memiliki seperdelapan.  

    (وَالثُّلُثَانِ فَرْضُ أَرْبَعَةٍ الْبِنْتَيْنِ) فَأَكْثَرَ (وَبِنْتَيِ الْاِبْنِ) فَأَكْثَرَ

Dua sepertiga adalah bagian pasti anak perempuan dua atau lebih, dan cucu perempuan dari anak laki-laki, dua atau lebih. 

    وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ وَبَنَاتِ الْاِبْنِ

Dalam sebagian redaksi disebutkan dengan bahasa, “wabanati ibni”. 

    (وَالْأُخْتَيْنِ مِنَ الْأَبِّ وَالْأُمِّ) فَأَكْثَرَ (وَالْأُخْتَيْنِ مِنَ الْأَبِّ) فَأَكْثَرَ.

Dan bagian pasti saudara perempuan seayah seibu, dan seayah, dua atau lebih. 

وَهَذَا عِنْدَ انْفِرَادِ كُلٍّ مِنْهُمَا عَنْ إِخْوَتِهِنَّ

Hal ini ketika masing-masing dari keduanya tidak bersamaan dengan saudara-saudara laki-lakinya.     

     فَإِنْ كَانَ مَعَهُنَّ ذَكَرٌ فَقَدْ يَزِدْنَ عَلَى الثُّلُثَيْنِ كَمَا لَوْ كُنَّ عَشْرًا وَالذَّكَرُ وَاحِدًا فَلَهُنَّ عَشْرَةٌ مِنِ اثْنَيْ عَشَرَ وَهِيَ أَكْثَرُ مِنْ ثُلُثَيِهَا

Sehingga, ketika ada saudara laki-laki yang bersamaan dengan mereka, maka terkadang akan mendapatkan lebih dari dua sepertiga sebagaimana seandainya mereka berjumlah sepuluh orang dan yang laki-laki satu orang, maka mereka mendapatkan sepuluh dari dua belas bagian, dan itu lebih banyak dari dua sepertiganya.

   وَقَدْ يَنْقُصْنَ كَبِنْتَيْنِ مَعَ ابْنَيْنِ.

Dan terkadang mendapat kurang dari dua sepertiga, seperti dua anak perempuan dengan dua anak laki-laki.  

    وَالثُّلُثُ فَرْضُ اثْنَيْنِ

Sepertiga adalah bagian pasti dua orang. 

    (الْأُمِّ إِذَا لَمْ تُحْجَبْ)

Yaitu ibu ketika tidak di-mahjub. 

    وَهَذَا إَذَا لَمْ يَكُنْ لِلْمَيِّتِ وَلَدٌ وَلَا وَلَدُ ابْنٍ أَوْ اثْنَانِ مِنَ الْإِخْوَةِ وَالْأَخَوَاتِ

Hal ini ketika mayit tidak memiliki anak, cucu dari anak laki-laki, atau dua orang saudara laki-laki atau saudara perempuan. 

   سَوَاءٌ  كَانُوْا أَشِقَّاءَ أَوْ لِأَبٍّ أَوْ لِأُمٍّ

Baik mereka seibu seayah, seayah saja, atau seibu saja.  

    (وَهُوَ) أَيِ الثُّلُثُ (لِلْاِثْنَيْنِ فَصَاعِدًا مِنَ الْإِخْوَةِ وَالْأَخَوَاتِ مِنْ وَلَدِ الْأُمِّ)

Sepertiga adalah bagian dua orang atau lebih dari saudara laki-laki dan saudara perempuan dari anak-anaknya ibu. 

    ذُكُوْرًا كَانُوْا أَوْ إِنَاثًا أَوْ خُنَاثَى أَوِ الْبَعْضُ كَذَا وَالْبَعْضُ كَذَا

Baik mereka berjenis kelamin laki-laki, perempuan, khuntsa atau sebagian berjenis ini dan sebagian lagi berjenis kelamin yang lain. 

    (وَالسُّدُسُ فَرْضُ سَبْعَةٍ الْأُمِّ مَعَ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الْإِبْنِ أَوِ اثْنَيْنِ فَصَاعِدًا مِنَ الْإِخْوَةِ وَالْأَخَوَاتِ)

Seperenam adalah bagian pasti tujuh orang, yaitu ibu ketika bersamaan dengan anak, cucu dari anak laki-laki, dua orang atau lebih dari saudara laki-laki dan saudara perempuan. 

    وَلَافَرْقَ بَيْنَ الْأَشِقَاءِ وَغَيْرِهِمْ وَلَا بَيْنَ الْبَعْضِ كَذَا وَالْبَعْضُ كَذَا

Tidak ada perbedaan antara yang seayah seibu dan bukan, dan antara sebagian seayah seibu dan sebagian lagi bukan. 

    (وَهُوَ) أَيِ السُّدُسُ (لِلْجَدَّةِ عِنْدَ عَدَمِ الْأُمِّ) وَلِلْجَدَّتَيْنِ وَالثَّلَاثِ

Seperenam adalah bagian satu, dua atau beberapa nenek, ketika tidak ada ibu. 

   (وَلِبِنْتِ الْاِبْنِ مَعَ بِنْتِ الصُّلْبِ) لِتَكْمِلَةِ الثُّلُثَيْنِ

Dan bagian cucu perempuan dari anak laki-laki ketika bersamaan dengan anak perempuan mayit kerena untuk menyempurnakan bagian dua sepertiga.  

    (وَهُوَ) أَيِ السُّدُسُ (لِلْأُخْتِ مِنَ الْأَبِّ مَعَ الْأُخْتِ مِنَ الْأَبِّ وَالْأُمِّ) لِتَكْمِلَةِ الثُّلُثَيْنِ.

Seperenam adalah bagian saudara perempuan seayah ketika bersamaan dengan saudara perempuan seayah seibu karena untuk menyempurnakan bagian dua sepertiga. 

(وَهُوَ) أَيِ السُّدُسُ (فَرْضُ الْأَبِّ مَعَ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الْاِبْنِ)

Seperenam adalah bagian pasti ayah ketika bersamaan dengan anak atau cucu dari anak laki-laki.     

   وَيَدْخُلُ فِيْ كَلَامِ الْمُصَنِّفِ مَا لَوْ خَلَفَ الْمَيِّتُ بِنْتًا وَ أَبًّا فَلِلْبِنْتِ النِّصْفُ وَلِلْأَبِّ السُّدُسُ فَرْضًا وَالْبَاقِيْ تَعْصِيْبًا

Termasuk di dalam keterangan mushannif adalah permasalahan seandainya mayit meninggalkan anak perempuan dan ayah, maka anak perempuan mendapatkan bagian separuh, sedangkan ayah mendapatkan bagian pasti seperenam dan bagian ashabah sisanya.  

   (وَفَرْضُ  الْجَدِّ) الْوَارِثِ (عِنْدَ عَدَمِ الْأَبِّ)

dan -seperenam- adalah bagian kakek yang mendapatkan warisan ketika tidak ada ayah.  

  وَقَدْ يُفَرَّضُ لِلْجَدِّ السُّدُسُ أَيْضًا مَعَ الْإِخْوَةِ كَمَا لَوْ كَانَ مَعَهُ ذُوْ فَرْضٍ وَكَانَ سُدُسُ الْمَالِ خَيْرًا لَهُ مِنَ الْمُقَاسَمَةِ وَمِنْ ثُلُثِ الْبَاقِيْ كَبِنْتَيْنِ وَجَدٍّ وَثَلَاثَةِ إِخْوَةٍ

Kakek juga mendapat bagian pasti seperenam ketika bersamaan dengan saudara laki-laki. Sebagaimana ketika kakek bersamaan dengan orang yang mendapatkan bagian pasti, dan seperenam harta warisan lebih baik baginya daripada bagian muqasamah, dan bagian sepertiga ashabah (tsulusul baq), seperti permasalahan dua anak perempuan, kakek, dan tiga saudara laki-laki   

(وَهُوَ) أَيِ السُّدُسُ (فَرْضُ الْوَاحِدِ مِنْ وَلَدِ الْأُمِّ) ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى.

Seperenam adalah bagian pasti satu orang dari anak-anaknya ibu, baik laki-laki atau perempuan.     
 

Ahli Waris Yang Mahjub

    (وَتَسْقُطُ الْجَدَّاتُ) سَوَاءٌ قَرَبْنَ أَوْ بَعُدْنَ (بِالْأُمِّ) فَقَطْ

Nenek baik yang dekat ataupun jauh menjadi gugur sebab ibu saja. 

     (وَ) تَسْقُطُ (الْأَجْدَادُ بِالْأَبِّ

Kakek menjadi gugur sebab ayah.

    وَيَسْقُطُ وَلَدُ الْأُمِّ) أَيِ الْأَخِ لِلْأُمِّ (مَعَ) وُجُوْدِ (أَرْبَعَةِ

Anaknya ibu, maksudnya saudara seibu menjadi gugur ketika bersamaan dengan empat orang. 

    الْوَلَدِ) ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثًى

Yaitu anaknya mayit, baik laki-laki ataupun perempuan. 

     (وَ) مَعَ (وَلَدِ الْاِبْنِ كَذَلِكَ وَ) مَعَ (الْأَبِّ وَالْجَدِّ) وَإِنْ عَلَا

Dan bersamaan dengan cucu dari anak laki-laki, begitu juga baik laki-laki ataupun perempuan. Dan bersamaan dengan ayah atau kakek walaupun hingga ke atas.

     (وَيَسْقُطُ الْأَخُ لِلْأَبِّ وَالْأُمِّ مَعَ ثَلَاثَةٍ الْاِبْنِ وَابْنِ الْاِبْنِ) وَإِنْ سَفُلَ (وَ) مَعَ (الْأَبِّ

Saudara laki-laki seayah seibu menjadi gugur ketika bersamaan dengan tiga orang, yaitu anak laki-laki, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki walaupun hingga ke bawah. Dan ketika bersamaan dengan ayah.

   وَيَسْقُطُ وَلَدُ الْأَبِّ) بِأَرْبَعَةٍ (بِهَؤُلَاءِ الثَّلَاثَةِ) أَيِ الْإِبْنِ وَابْنِ الْاِبْنِ وَالْأَبِّ (وَبِالْأَخِ لِلْأَبِّ وَالْأُمِّ)

anak seayah -saudara seayah- menjadi gugur sebab empat orang, yaitu dengan tiga orang itu, maksudnya anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan ayah. Dan sebab saudara seayah seibu.  

Ashabah Bil Ghair

    (وَأَرْبَعَةٌ يُعَصِّبُوْنَ أَخَوَاتِهِمْ) أَيِ الْإِنَاثَ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ 

Ada empat orang yang meng-ashabahkan saudara-saudara perempuannya, maksudnya orang-orang perempuan. Bagi yang laki-laki mendapat bagian yang sama dengan bagian dua orang perempuan. 

 (الْاِبْنُ وَابْنُ الْاِبْنِ وَالْأَخُ مِنَ الْأَبِّ وَالْأُمِّ وَالْأَخُّ مِنَ الْأَبِّ)

Yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-anak laki-laki, saudara laki-laki seayah seibu dan saudara laki-laki seayah.    

  أَمَّا الْأَخُ مِنَ الْأُمِّ فَلَا يُعَصِّبُ أُخْتَهُ بَلْ لَهُمَا الثُّلُثُ

Adapun saudara laki-laki yang seibu tidak bisa meng-ashabahkan saudara perempuannya, bahkan keduanya mendapat bagian sepertiga.   
 

Ashabah Bin Nafsi

  (وَأَرْبَعَةٌ يَرِثُوْنَ دُوْنَ أَخَوَاتِهِمْ وَهُمُ الْأَعْمَامُ وَبَنُوْ الْأَعْمَامِ وَبَنُوْ الْأَخِ وَعَصَبَاتُ الْمَوْلَى الْمُعْتِقِ) 

Ada empat orang yang mendapatkan warisan sedangkan saudara-saudara perempuan mereka tidak bisa mendapatkan warisan. Mereka adalah paman dari jalur ayah, anak laki-laki paman dari jalur ayah, anak laki-laki saudara laki-laki, dan orang-orang yang mendapatkan waris ashabah dari majikan yang telah memerdekakan.   

    وَإِنَّمَا انْفَرَدُوْا عَنْ أَخَوَاتِهِمْ لِأَنَّهُمْ عَصَبَةٌ وَارِثُوْنَ وَأَخَوَاتُهُمْ مِنْ ذَوِي الْأَرْحَامِ لَا يَرِثُوْنَ.

Hanya mereka yang mendapat warisan tanpa menyertakan saudara-saudara perempuannya karena sesungguhnya mereka adalah golongan ashabah yang bisa mendapatkan warisan, sedangkan saudara-saudara perempuan mereka adalah termasuk dzawil arham yang tidak bisa mendapatkan warisan. 


Posting Komentar untuk "Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Kitab Faraíd (warisan)"