Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Rukun-Rukun Umrah
Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Rukun-Rukun Umrah |
Dalam kitab fathul qorib al-mujib ini dibahas tentang fiqih Mazhab Imam Syafi'i terdiri dari muqaddimah dan pembahasan ilmu fiqih yang secara garis besar terdiri atas empat bagian, yaitu tentang cara pelaksanaan ibadah, muamalat, masalah nikah, dan kajian hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas atau jinayat
berikut Terjemah Bab Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Rukun-Rukun Umrah Kitab Fathul Qorib teks arab berharakat disertai translate arti bahasa indonesia
Rukun-Rukun Umrah
(وَأَرْكَانُ الْعُمْرَةِ ثَلَاثَةٌ) كَمَا فِيْ بَعْضِ النُّسَخِ وَفِيْ بَعْضِهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ
Rukun-rukun umrah ada tiga sebagaimana yang terdapat di sebagian redaksi. Dan di dalam sebagian redaksi ada empat perkara.
(الْإِحْرَامُ وَالطَّوَافُ وَالسَّعْيُ وَالْحَلْقُ أَوِ التَّقْصِيْرُ فِيْ أَحَدِ الْقَوْلَيْنِ) وَهُوَ الرَّاجِحُ كَمَا سَبَقَ قَرِيْبًا
Yaitu ihram, thawaf, sa’i, dan mencukur atau memotong rambut menurut salah satu dari dua pendapat, dan ini adalah pendapat yang kuat sebagaimana keterangan yang telah lewat barusan.
وَإِلَّا فَلَا يَكُوْنُ مِنْ أَرْكَانِ الْعُمْرَةِ
Jika tidak menurut pendapat yang kuat, maka keduanya bukan termasuk rukun umrah.
Posting Komentar untuk "Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Rukun-Rukun Umrah"