Terjemah Bab Nahi (larangan) dan Penjelasannya - Kitab Al Waraqat
Kitab Ushulul Fiqh : Al - Waraqat |
Kitab Al Waraqat lengkapnya Al-Waraqat fi Ushul Al-Fiqh (الورقات في أصول الفقه) kitab yang membahas ushul fikih mazhab Asy-Syafi’i. Kitab Waraqat tidak membahas fikih dan akidah. Pembahasan ushul fikih membahas ilmu kaidah dan rambu-rambu bagaimana fikih diproduksi. Jadi ilmu ushul fikih itu ilmu kerangka pikir. Ilmu ushul fikih adalah ilmu yang membentuk metode berpikir fikih dan nalar syar’i dalam Islam.
Secara bahasa, waraqat berarti lembaran-lembaran kertas. Materi
yang tertulis di dalamnya adalah seputar definisi-definisi penting
seputar ushul fikih, tanpa menjelaskan satu demi satu dengan penjabaran
yang panjang lebar. Artinya, al-Waraqat hanyalah kitab pengantar ushul
fikih
Nama Pengarang Kitab al-Waraqat adalah Imam Haramain. Imam Haramain bernama lengkap Abu al-Ma’ali Dliya’ ad-Din Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf bin Muhammad al-Juwaini. Al-Juwaini itu nisbat kepada daerah asalnya, Juwain, yang masuk wilayah Nisyapur atau Naisabur, sebuah kota di Iran. Imam Haramain lahir tanggal 18 Muharram 419 H. Julukan Imam Haramain disematkan pada dirinya karena ia pernah menjadi mufti sekaligus guru ilmu fikih madzhab syafi’i di Makkah dan Madinah, atau disebut Haramain (dua tanah suci).
Berikut Terjemah Arti Bab nahi /larangan dan penjelasannya dalam kitab Al Waraqat dengan dengan tulisan arab berharakat
Larangan - النهي
وَالنَّهْي استدعاء التّرْك بالْقَوْل مِمَّن هُوَ دونه على سَبِيل الْوُجُوب
Larangan adalah menuntut meninggalkan perbuatan pakai ucapan dari orang yang dibawahnya secara wajib
وَيدل على فَسَاد الْمنْهِي عَنهُ
larangan itu menunjukkan rusaknya perbuatan yang dilarang
وَترد صِيغَة الْأَمر وَالْمرَاد بِهِ الْإِبَاحَة أَو التهديد أَو التَّسْوِيَة أَو التكوين
Dan bentuk kalimat perintah berlaku dan yang maksud adalah boleh atau ancaman atau menyamakan atau menciptakan
Penjelasan :
Larangan juga bisa diartikan sebagai perintah untuk tidak melakukan sesuatu (cegahan). Dalam larangan terdapat kaidah-kaidah sebagai berikut:
1. Hukum asal larangan adalah karena haram
2. Larangan juga berarti perintah untuk melakukan kebalikanya.
النهي عن شيء الامر بالضده
Sama halnya dengan perintah, larangan juga mengandung hukum perintah untuk melakukan kebalikanya.Larangan syirik menunjukan wajib beriman.
3. Larangan menunjukan bahwa perkara yang dilarang itu rusak.
النهي يدل على فساد المنهي عنه
Alasan kenapa ada larangan dikarenakan dalam perkara yang dilarang ada kerusakan. Baik secara hukum maupun secara dzohir. Contoh larangan jual beli barang najis menunjukan bahwa jual belinya rusak dan tidak sah
Nahi mutlak secara syara’ menunjukkan fasad (rusaknya) perbuatan yang dilarang dalam persoalan ibadah. Baik dilarang karena faktor ‘ain-nya (internal ibadah), seperti larangan shalat dan puasa bagi wanita yang sedang mengalami haid, atau karena faktor yang menetap dari ibadah tersebut, seperti larangan puasa hari nahar (10 dzulhijjah) dan larangan shalat di waktu-waktu makruh.
Posting Komentar untuk "Terjemah Bab Nahi (larangan) dan Penjelasannya - Kitab Al Waraqat"