Terjemah Bait 17 tentang Hadits Munqathi' Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya
Bait 17 tentang Hadits Munqathi' Kitab Al Baiquniyah |
Kitab البيقونية - Baiquniyah adalah salah satu kitab yang membahas ilmu ulumul Hadits. Manzhumah al-Baiquniyah (bahasa Arab: منظومة البيقونية) merupakan naskah kecil/saku (matan) pengantar ilmu hadis (musthalah hadits) yang berupa rangkaian bait-bait syair (nazham) yang memuat istilah dan hukum dasar seputar pembagian hadits dan macam-macamnya. pegarang kitab matan baiquni adalah Thaha bin Muhammad bin Futuh Al-Baiquni, seorang ahli hadits yang wafat sekitar tahun 1080 H (1669/1670 M).
Salah satu kitab yang disusun dengan sangat
sederhana ini di dalamnya berisi syair yang terdiri dari 34 bait.
Meskipun minim keterangan, namun hampir seluruh pembahasan mengenai ilmu
hadis dibahas di dalamnya. Jumlah keseluruhan 32 macam pembahasan
hadits diantaranya hadits shahih, hasan, dha’if, marfu', maqthu’,
musnad, muttashil, musalsal, ‘aziz, masyhur, mu’an’an, mubham, ‘ali,
nazil, mauquf, mursal, gharib, munqathi’, mu’dhal, mudallas, syadz,
maqlub, fard, mu’allal, mudhtharib, mudraj, mudabbaj, muttafiq-muftariq,
mu`talif-mukhtalif, munkar, matruk, dan maudhu’.
Kitab
al-Mandzumah al-Baiquniyyah disusun oleh Thaha atau ‘Amr bin Muhammad
bin Futuh al-Dimasyqi al-Syafi’i al-Baiquni. Beliau hidup sekitar tahun
1080 H.
Karya al-Baiquni terbilang populer, hal ini dapat dilihat dari banyaknya ulama yang memberikan syarah atau penjelasan terhadap kitab tersebut. Seperti Ahmad bin Muhammad al-Hamwi (w. 1098 H) yang menuliskan syarahnya yang berjudul Talqih al-Fikr bi Syarh Manzumah al-Atsar, kemudian Muhammad bin Ahmad al-Badiri al-Dimyathi (w. 1140 H) yang menulis Syarh Mandzumah al-Baiquni, ada pula Hasan bin Ghali al-Azhari al-Jadawi (w. 1202 H) menulis kitab Syarh al-Mandzumah al-Baiquniyah. Tercatat puluhan ulama yang diketahui telah menuliskan syarah untuk kitab al-Mandzumah al-Baiquniyyah.
Pada bagian ini adalah Terjemah Bait 17 tentang Hadits Munqathi' Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya :
BAIT 17
وَكُلُّ مَا لَمْ يَتَّصِلْ بحال ۞ إسْنَادُهُ مُنْقَطِعُ الأوْصالِ
setiap hadis yang tidak bersambung dalam keadaan..... sanadnya apa pun itu munqoti’
Hadits Munqathi’
Secara bahasa munqathi’ artinya terputus. Berdasarkan bait di atas, Nazhim mengartikan munqathi’ hanya secara bahasa sehingga mencakup semua hadits yang terputus sanadnya seperti hadits mursal dan mu’dhal, berbeda dengan definisi yang masyhur di kalangan muhadditsin. Menurut muhadditsin hadits munqathi’ artinya hadits yang gugur satu perawi atau lebih di bawah Shahabat asal tidak berurutan sehingga tidak mencakup hadits mursal dan mu’dhal.
Pada bait ini, al-Baiquny menjelaskan istilah muttashil; ia adalah hadits yang sanadnya bersambung sampai ke Nabi, karena setiap rawi mendengar langsung dari syaikhnya. Pada nazham al-Baiquniy disebutkan berakhirnya pada al-Musthafa yakni Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, sedangkan pada syarah syeikh Hasan Muhammad al-Masyath bisa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam atau shahabat
Dr. Mahmud Thahaan dalam Taisir dengan berkata, “Hadits Muttashil adalah hadits yang bersambung sanadnya, baik secara marfu’ (Nabi yang mengatakannya) ataupun terhenti pada siapa saja (selain Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakannya).
(Taisiir Mushthalah Al Hadiits, hlm. 171).
Posting Komentar untuk "Terjemah Bait 17 tentang Hadits Munqathi' Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya"