|
Bait 16 tentang Hadits Mursal dan Gharib Kitab Al Baiquniyah
|
Kitab
البيقونية - Baiquniyah adalah salah satu kitab
yang membahas ilmu ulumul Hadits. Manzhumah al-Baiquniyah (bahasa Arab:
منظومة البيقونية) merupakan naskah kecil/saku (matan) pengantar ilmu
hadis (musthalah hadits) yang berupa rangkaian bait-bait syair (nazham)
yang memuat istilah dan hukum dasar seputar pembagian hadits dan
macam-macamnya. pegarang kitab matan baiquni adalah Thaha bin Muhammad
bin Futuh Al-Baiquni, seorang ahli hadits yang wafat sekitar tahun 1080 H
(1669/1670 M).
Salah satu kitab yang disusun dengan sangat
sederhana ini di dalamnya berisi syair yang terdiri dari 34 bait.
Meskipun minim keterangan, namun hampir seluruh pembahasan mengenai ilmu
hadis dibahas di dalamnya. Jumlah keseluruhan 32 macam pembahasan
hadits diantaranya hadits shahih, hasan, dha’if, marfu', maqthu’,
musnad, muttashil, musalsal, ‘aziz, masyhur, mu’an’an, mubham, ‘ali,
nazil, mauquf, mursal, gharib, munqathi’, mu’dhal, mudallas, syadz,
maqlub, fard, mu’allal, mudhtharib, mudraj, mudabbaj, muttafiq-muftariq,
mu`talif-mukhtalif, munkar, matruk, dan maudhu’.
Kitab
al-Mandzumah al-Baiquniyyah disusun oleh Thaha atau ‘Amr bin Muhammad
bin Futuh al-Dimasyqi al-Syafi’i al-Baiquni. Beliau hidup sekitar tahun
1080 H.
Karya al-Baiquni terbilang populer, hal ini dapat dilihat
dari banyaknya ulama yang memberikan syarah atau penjelasan terhadap
kitab tersebut. Seperti Ahmad bin Muhammad al-Hamwi (w. 1098 H) yang
menuliskan syarahnya yang berjudul Talqih al-Fikr bi Syarh Manzumah
al-Atsar, kemudian Muhammad bin Ahmad al-Badiri al-Dimyathi (w. 1140 H)
yang menulis Syarh Mandzumah al-Baiquni, ada pula Hasan bin Ghali
al-Azhari al-Jadawi (w. 1202 H) menulis kitab Syarh al-Mandzumah
al-Baiquniyah. Tercatat puluhan ulama yang diketahui telah menuliskan
syarah untuk kitab al-Mandzumah al-Baiquniyyah.
Pada bagian ini adalah Terjemah Bait 16 tentang Hadits Mursal dan Gharib Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya :
BAIT 16
وَمُرْسلٌ مِنْهُ الصِّحَابِيُّ سَقَطْ ۞ وَقُلْ غَرِيبٌ مَا رَوَى رَاوٍ فَقَطْ
mursal adalah yang gugur sahabat,...... dan ghorib adalah hadis yang diriwayatkan seorang rawi saja
Hadits Mursal
Secara bahasa, hadits mursal merupakan isim maf’ul dari kata arsala, yang berarti melepaskan. Jadi seakan-akan lepas dari ikatan sanad, dan tidak terikat dengan rawi yang sudah dikenal.
Secara istilah hadits mursal adalah hadits yang disandarkan Tabi’in kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam baik Tabi’in besar maupun Tabi’in kecil. (Disebutkan Ibnu Shalah dalam Muqaddimah hal. 130) Definisi ini mengandung arti bahwa dimungkinkan yang gugur ada yang selain Shahabat sehingga derajatnya menjadi dha’if. Ini berbeda dengan definisi Nazhim di mana perawi yang gugur adalah Shahabat, sementara Shahabat semuanya ‘udûl sehingga tidak membahayakan atas tidak diketahuinya nama mereka. Padahal hadits mursal termasuk hadits dha’if. Dalam literatur lain bait di atas diganti:
وَمُرْسَلٌ مِنْ فَوْقِ تَابِعِي سَقَطَ
“Dan hadits mursal adalah perawi di atas Tabi’in gugur.” Ini yang shahih.
Syaikh al-Baiquniy mendefinisikan hadits mursal adalah hadits yang jatuh padanya shahabat dalam sanadnya, dan ini tidak disepakati oleh para ulama, dikarenakan telah dimaklumi bahwa seluruh shahabat adalah adil dan apabila mursal tersebut dari tabi'in dengan menggugurkan shahabat maka hal ini tidaklah memadharatkan status hadits dari segi ittishalnya.
Hadits Gharib
Sementara gharib secara istilah artinya asing atau menyendiri dari yang lain. Secara istilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi saja dalam semua thabaqat. Ini lanjutan dari pembahasan hadits ahad (gharib, ‘aziz, dan masyhur) dimuka.
Secara bahasa, gharib merupakan sifat musyabbahah yang bermakna al-munfarid (sendiri), atau jauh dari karib kerabat. Menurut istilah, hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi, sendirian. Penjelasannya, gharib hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi, sendirian. Bisa di setiap thabaqatnya dari seluruh thabaqat sanadnya, atau di sebagian thabaqat sanad, malahan bisa pada satu thabaqat saja. Adanya jumlah rawi lebih dari seorang pada thabaqat lainnya tidak merusak hadits gharib, karena yang dijadikan sebagai patokan adalah yang paling minimal.
Posting Komentar untuk "Terjemah Bait 16 tentang Hadits Mursal dan Gharib Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya"