Kitab
Arbain Nawawi atau Al-Arba'in An-Nawawiyah (Arab:الأربعون النووية)
Arba’în berarti 40 , namun hadis dalam kitab ini tidak berjumlah persis
40, melainkan 42 hadits. Hadits dalam arbain nawawi berkaitan dengan
pilar-pilar dalam agama Islam baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang),
serta hadits-hadits yang berkaitan dengan jihad, zuhud, nasihat, adab,
niat-niat yang baik dan semacamnya
Hadits-hadits dalam Arbaîn
Nawawiyah merupakan landasan atau fondasi dalam agama Islam. Sebagian
ulama berpendapat bahwa ajaran Islam, atau setengahnya, atau
sepertiganya berlandaskan pada hadits-hadits dalam kitab ini.
Penyusun
atau pengarang kitab arbain nawawi adalah Al-Imam al-Allamah Abu
Zakaria Muhyuddin bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi (الإمام العلامة أبو
زكريا محيي الدين بن شرف النووي الدمشقي), atau lebih dikenal sebagai Imam
Nawawi, adalah salah seorang ulama besar mazhab Syafi'i.
Kali ini
akan membahas Secara ringkas terjemah arti Hadits Ke 14 (Keempat belas) Kitab Arbain
Nawawi tulisan Arab Berharakat beserta artinya dalam bahasa indonesia
Hadits Ke 14 (Keempat belas) Kitab Arbain Nawawi
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ [رواه البخاري ومسلم
Kosa kata / مفردات :
يحل : halal دم : darah
الثيب : yang sudah menikah الزاني : orang yang berzina
التارك : orang yang meninggalkan المفارق : memisahkan dirinya
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah ) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
2. Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
3. Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4. Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
5. Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
6. Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7. Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.
Posting Komentar untuk "Terjemah Hadits Ke 14 (Keempat belas) Kitab Arbain Nawawi Beserta arti dan Penjelasannya Ringkas"